KELOMPOK 5
MANUSIA DAN KEADILAN
NAMA ANGGOTA KELOMPOK :
GABRIELLA VANESHA (13213608)
MEGA ADE LIA (15213382)
MONICA CHANDRA DEWI (15213655)
NENCY HANDAYANIH (16213380)
ROLANDA LIMAHELUW (18213059)
SORAYA PUTRI YUNIKO (18213610)
Manusia dan Keadilan
KEADILAN :
Ø Menurut Aristoteles adalah kelayakan dalam tindakan
manusia. Kelayakan diartikan sebagai titik tengah antara kedua ujung ekstrem
yang terlalu banyak dan terlalu sedikit. Kedua ujung ekstrem ini menyangkut dua orang atau
benda. Bila kedua orang tersebut mempunyai kesamaan dalam ukuran yang telah
ditetapkan, maka masing-masing orang harus memperoleh benda atau hasil yang
sama, kalau tidak sama, maka masing – masing orang akan menerima bagian yang
tidak sama, sedangkan pelangggaran terhadap proporsi tersebut disebut tidak
adil.
Ø Menurut Plato keadilan diproyeksikan pada diri manusia
sehingga yang dikatakan adil adalah orang yang mengendalikan diri dan
perasaannya dikendalikan oleh akal.
Ø Menurut Socrates keadilan akan tercipta bilamana warga
Negara sudah merasakan bahwa pemerintah sudah melakukan tugasnya dengan
baik.Sebab pemerintah adalah pimpinan pokok yang menentukan dinamika
masyarakat.
Ø Menurut masyarakat Kong Hu Cu berpendapat bahwa
keadilan terjadi apabila anak sebagai anak, bila ayah sebagai ayah, bila raja
sebagai raja, masing-masing telah melaksanakan kewajibannya. Pendapat ini
terbatas pada nilai-nilai tertentu yang sudah diyakini atau disepakati.
Ø Secara umum dikatakan bahwa keadilan itu adalah
pengakuan dan pelakuan yang seimbang antara hak-hak dan kewajiban. Keadilan
terletak pada keharmonisan menuntut hak dan menjalankan kewajiban. Atau dengan
kata lain, keadilan adalah keadaan bila setiap orang memperoleh apa yang
menjadi hak nya dan setiap orang memperoleh bagian yang sama dari kekayaan
bersama.
Keadilan memberikan kebenaran, ketegasan dan suatu jalan tengah dari berbagai persoalan juga tidak memihak kepada siapapun.Dan bagi yang berbuat adil merupakan orang yang bijaksana.
Faktor-faktor lain yang melatar
belakangi suatu keadilan antara lain :
1. Kejujuran
Kejujuran
atau jujur artinya apa yang dikatakan seseorang sesuai dengan hati nuraninya,
apa yang dikatakannya sesuai dengan kenyataan yang ada. Sedang kenyataan yang
ada itu adalah kenyataan yang benar-benar ada. Jujur juga berarti seseorang
bersih hatinya dari perbuatan-perbuatan yang dilarang oleh agama dan hukum.
Untuk itu dituntut satu kata dan perbuatan-perbuatan yang berarti bahwa apa
yang dikatakan harus sama dengan perbuatannya. Karena itu jujur juga menepati
janji atau kesanggupan yang terlampir melalui kata-kata ataupun yang masih
terkandung dalam nuraninya yang berupa kehendak, harapan dan niat.
Seseorang yang tidak menepati niatnya berarti mendustai diri
sendiri. Apabila niat telah terlahir dalam kata-kata, padahal tidak ditepati,
maka kebohongan disaksikan orang lain. Sikap jujur perlu dipelajari oleh setiap
orang, sebab kejujuran mewujudkan keadilan, sedang keadilan menuntut kemulian
abadi, jujur memberikan keberanian dan ketentraman hati, agama dengan sempurna,
apabila lidahnya tidak suci. Teguhlah pada kebenaran, sekalipun kejujuran dapat
merugikan, serta jangan pula pendusta, walaupun dustamu dapat menguntungkan.
2.
Kecurangan
Kecurangan atau curang identik dengan ketidak jujuran atau tidak
jujur, dan sama pula dengan licik, meskipun tidak serupa benar. Sudah tentu
kecurangan sebagai lawan jujur. Curang atau kecurangan artinya apa yang
diinginkan tidak sesuai dengan hati nuraninya. Atau orang itu memang dari
hatinya sudah berniat curang dengan maksud memperoleh keuntungan tanpa
bertenaga dan usaha.
Kecurangan menyebabkan manusia menjadi serakah, tamak, ingin
menimbun kekayaan yang berlebihan dengan tujuan agar dianggap sebagai orang
yang paling hebat, paling kaya dan senang bila masyarakat sekelilingnya hidup
menderita.
Bermacam-macam sebab orang melakukan kecurangan, ditinjau dari
hubungan manusia dengan alam sekitarnya ada empat aspek yaitu:
ü
aspek ekonomi,
ü
aspek kebudayaan;
ü
aspek peradaban;
ü
aspek tenik.
Apabila ke empat aspek tersebut dilaksanakan secara wajar, maka
segalanya akan berjalan sesuai dengan norma-norma moral atau norma hukum, akan
tetapi apabila manusia dalam hatinya telah digerogoti jiwa tamak, iri,
dengki,maka manusia akan melakukan perbuatan yang melanggar norma tersebut dan
jadilah kecurangan. Tentang baik dan buruk Pujowiyatno dalam bukunya “filsafat
sana-sini” menjelaskan bahwa perbuatan yang sejenis dengan perbuatan curang,
misalnya berbohong, menipu, merampas, memalsu dan lain-lain adalah sifat buruk.
Lawan buruk sudah tentu baik. Baik buruk itu berhubungan dengan kelakuan
manusia. Pada diri manusia seakan –akan ada perlawanan antara baik dan buruk.
Baik merupakan tingkah laku, karena itu diperlukan ukuran untuk menilainya,
namun sukarlah untuk mengajukan ukuran penilaian mengenai hal yang penting ini.
Dalam hidup kita mempunyai semacam kesadaran dan tahulah kita bahwa ada baik
dan lawannya pada tingkah laku tertentu juga agak mudah menunjuk mana yang
baik, kalau tidak baik tentu buruk.
3.
Pemulihan Nama Baik
Nama baik merupakan tujuan utama orang hidup. Nama baik adalah
nama yang tidak tercela. Setiap orang menjaga dengan hati-hati agar namanya
tetap baik. Lebih-lebih jika ia menjadi teladan bagi orang/tetangga adalah
suatu kebanggaan batin yang tak ternilai harganya. Penjagaan nama baik erat
hubungannya dengan tingkah laku atau perbuatan. Atau boleh dikatakan nama baik
atau tidak baik itu adalah tingkah laku atau perbuatannya. Yang dimaksud dengan
tingkah laku dan perbuatan itu antara lain cara berbahasa, cara bergaul, sopan
santun, disiplin pribadi, cara menghadapi orang, perbuatan – perbuatan yang
dihalalkan agama dan sebagainya.
Tingkah laku atau perbuatan yang baik dengan nama baik itu sesuai
dengan kodrat manusia yaitu ;
·
manusia menurut sifatnya adalah mahluk bermoral,
·
ada aturan-aturan yang berdiri sendiri yang harus dipatuhi
manusia untuk mewujudkan dirinya sendiri sebagai pelaku moral tersebut.
Pada hakekatnya pemulihan nama baik adalah kesadaran manusia
akan segala kesalahannya, bahwa apa yang diperbuatnya tidak sesuai dengan
ukuran moral atau tidak sesuai dengan akhlak. Akhlak berasal dari bahasa Arab
akhlaq bentuk jamak dari khuluq dan dari akar kata ahlaq yang berarti
penciptaan. Oleh karena itu tingkah laku dan perbuatan manusia harus
disesuaikan dengan penciptanya sebagai manusia. Untuk itu orang harus
bertingkah laku dan berbuat sesuai dengan ahlak yang baik.
Ada tiga macam godaan yaitu ;
·
derajad / pangkat,
·
harta,
·
wanita.
Bila orang tidak dapat menguasai hawa nafsunya, maka ia akan
terjerumus kejurang kenistaan karena untuk memiliki derajat/pangkat, harta dan
wanita itu dengan mempergunakan jalan yang tidak wajar. Jalan itu antara lain,
fitnah, membohongi, suap, mencuri, merampok, dan menempuh semua jalan yang
diharamkan.
4. Pembalasan
Pengertian pembalasan adalah reaksi atas perbuatan orang lain
yang dilakukan kepada kita yang kita ungkapkan baik secara positif maupun
negatif. Pembalasan merupakan suatu reaksi atau perbuatan orang lain. Reaksi
itu berupa perbuatan yang serupa, perbuatan yang seimbang, tingkah laku yang
serupa, tingkah laku yang seimbang. Sebagai contoh ; A memberikan makanan
kepada B, dilain kesempatan b memberikan minuman kepada A. Perbuatan tersebut
merupakan perbuatan serupa, dan ini merupakan pembalasan.
Dalam Al-Qur`an terdapat ayat-ayat yang menyatakan bahwa Tuhan
mengadakan pembalasan bagi yang bertaqwa kepada Tuhan diberikan pembalasan dan
bagi yang mengingkari perintah Tuhanpun diberikan pembalasan, dan pembalasan
yang diberikanpun pembalasan yang seimbang, yaitu siksaan di neraka.
Pembalasan disebabkan oleh adanya pergaulan , pergaulan yang
bersabahat mendapat balasan yang bersahabat, sebaliknya, pergaulan yang penuh
kecurigaan menimbulkan balasan yang tidak bersahabat pula..
Jenis-jenis Keadilan:
a. Keadilan legal atau Keadilan moral
Plato berpendapat bahwa keadilan dan
hukum merupakan substansi rohani umum dari masyarakat yang membuat dan menjaga
kesatuannya. Dalam suatu masyarakat yang adil setiap orang menjalankan
pekerjaan yang menurut sifat dasarnya paling cocok baginya. Pendapat Plato itu
disebut keadilan moral,sedangkan sunoto menyebutkan keadilan legal. Keadilan
timbul karena penyatuan dan penyesuaian untuk memberi tempat yang selaras
kepada bagian -bagian yang membentuk suatu masyarakat.
Keadilan
terwujud dalam masyarakat bilamana setiap anggota masyarakat melakukan
fungsinya secara baik menurut kemampuannya.
b. Keadilan Distributif
Aristoteles berpendapat bahwa keadilan
akan terlaksana bilamana hal-hal yang sama diperlakukan secara sama dan hal
-hal yang tidak sama. Contoh dalam hal pembagian bonus kerja dalam perusahaan
yang sering kali memukul rata, tanpa melihat beban kerja yang dilakukan.
c. Keadilan komunikatif
Keadilan
ini bertujuan memelihara ketertiban masyarakat dan kesejahteraan
umum. Bagi Aristoteles pengertian keadilan itu merupakan asas pertalian
dan ketertiban dalam masyarakat. Semua tindakan yang bercorak ujung ekstrim
menjadikan ketidakadilan dan akan merusak atau bahkan menghancurkan pertalian
dan masyarakat.
Contoh
hubungan manusia dan keadilan pun banyak tercermin dalam kehidupan sehari-hari
sebagai contoh sederhana nya saja adalah bagaimana kita misalkan sebagai orang
tua harus adil kepada anak dan istri karena kita adalah kepala keluarga dan
contoh lagi dalam keluarga adalah dimana seorang ayah tidak membeda bedakan
anak anak nya kalo keadilan tidak tercipta di keluarga niscaya kehidupan
keluarga yang tidak ada keadilan pun tidak akan harmonis dan akan di timpa
masalah. itu dari segi keluarga bagaimana kehidupan manusia dan keadilan di
terapkan dalam kehidupan sosial dan bermasyarakat? contoh yang paling kongkrit
keadilan dalam kehidupan bermasyarakat adalah bagaimana ketua rt bisa
merukunkan semua warga nya sehingga terciptalah suasa yang nyaman dan tentram.
Itu tadi adalah contoh manusia dan keadilan dalam segi keluarga dan kehidupan bersosial atau masyarakat. bagaimana jika keadilan di tingkat kan lagi dalam level misalkan menjadi hakim. hakim adalah orang yang sangat di wajibkan untuk berbuat adil kalopun hakim sudah tidak adil itu adalah ciri hakim yang tidak benar. contoh dalam kasus adalah seorang hakim memenangkan terdakwa salah satu pihak padahal pihak yang di menangkan nya adalah pihak yang bersalah seharus nya.
Itu tadi adalah contoh manusia dan keadilan dalam segi keluarga dan kehidupan bersosial atau masyarakat. bagaimana jika keadilan di tingkat kan lagi dalam level misalkan menjadi hakim. hakim adalah orang yang sangat di wajibkan untuk berbuat adil kalopun hakim sudah tidak adil itu adalah ciri hakim yang tidak benar. contoh dalam kasus adalah seorang hakim memenangkan terdakwa salah satu pihak padahal pihak yang di menangkan nya adalah pihak yang bersalah seharus nya.