Rabu, 01 April 2015

Perdagangan Internasional Terhadap Perekonomian Indonesia


Perdagangan internasional adalah perdagangan yang dilakukan oleh penduduk suatu negara dengan penduduk negara lain atas dasar kesepakatan bersama. Bila dibandingkan dengan pelaksanaan perdagangan didalam negeri, maka perdagangan internasional sangatlah rumit dan kompleks. Di banyak negara perdagangan internasional menjadi salah satu faktor utama untuk meningkatkan GDP. Perdagangan internasional juga mendorong industrialisasi, kemajuan transportasi, globalisasi, dan kehadiran perusahaan multiasional.  

Perdagangan luar negeri mempunyai pengaruh yang kompleks terhadap sektor produksi dalam negeri yaitu
1.      Spesialisasi produksi
Spesialisasi plus dapat meningkatan pendapatan rill masyarakat, tetapi spesialisasi tanpa perdagangan dapat menurunkan pendapatn rill masyarakat. Ada tiga keadaan yang membuat spesialisasi tidak selalu bermanfaat bagi suatu negara. Keadaan ini kemungkinan spesialisasi produksi yang terlalu jauh, artinya ada sektor produksi yang terlalu terpusatkan satu atau dua barang saja. Ketiga keadaan ini yaitu:
a.       Keidakstabilan pasar luar negeri
b.      Keamanan nasional
c.       Dualisme
2.      Kenaikan (investasi surplus)
Dengan pendapatan rill masyarakat yang lebih tinggi berari negara mampu untuk menyisihkan dana sumber-sumber ekonomi yang lebih besar bagi investasi.
3.      Vent for surplus
Bahwa pertunbuhan ekonomi terangsang oleh terbukanya daerah pasar yang baru. inti dari proses “Vent For Surplus” ini tetap sama, baik dulu maupun sekarang yaitu: sumber-sumber ekonomi yang tidak bisa dimanfaatkan kecuali apabila ada saluran ke pasar dunia dan apabila modal asing diperkenankan masuk. Perbedaan pokoknya adalah bahwa di masa lampau Negara-negar pemiik sumber-sumber alam tersebut adalah Negara jajahan, sedangkan sekarang adalah Negara merdeka dengan pemerintahan nasionalnya. Kunci daripada apakah proses “Vent For Surplus” ini akan menghasilkan pembangunan ekonomi dalam arti sesungguhnya ataukah hanya “pertumbuhan ekonomi” seperti yang telah terjadi di zaman lampau, terletak ditangan pemerintah nasional. Mereka harus bisa meraih sebagian besar dari manfaat perdagangan yang dihasilkan dan menggunakannya bagi kepentingan pembangunan nasionalnya dalam arti yang sebenarnya
4.      Kenaikan produktivitas
Produktivitas adalah pengaruh yang sangat penting dalam perdagangan internasional dalam sektor produksi. Dibedakan menjadi tiga sumber utama dari peningkatan produktivitas  dan efesiensi yang timbel oleh adanya perdagangan luar negeri:
a.      Economies of scale
b.      Teknologi baru
c.       Rangsangan persaingan

Dampak positif perdagangan internasional bagi perekonomian Indonesia:
1.      Terpenuhinya kebutuhan atas barang dan jasa.
2.      Meningkatksn produktivitas usaha.
3.      Devisa negara meningkat
4.      Terbukanya lapangan kerja
5.      Terciptanya persahabatan dan kerja sama antarnegara di berbagai bidang.
6.      Terdorongnya kegiatan ekonomi dalam negeri.

Dampak negatif perdagangan internasional bagi perekonomian Indonesia:
1.       Mundurnya industri dalam negeri, karena masyarakat lebih menyukai produk-produk yang diimpor dari luar negeri. Hal ini menyebabkan pemerintah di berbagai negara melakukan kebijakan proteksi. Kebijakan proteksi yang dikeluarkan pemerintah dapat berbentuk kuota, tarif, dan subsidi.
2.      Munculnya ketergantungan terhadap negara-negara maju sebagai pemilik faktor-faktor produksi. Dengan ada ketergantungan tersebut, negara-negara maju dapat menetapkan kebijakan-kebijakan ekonomi yang merugikan negara berkembang seperti Indonesia.
3.      Mematikan usaha-usaha kecil.
4.      Pembayaran antar negara sulit dan resikonya besar

Manfaat perdagangan internasional adalah sebagai berikut:
1.      Memperoleh barang yang tidak dapat diproduksi di negeri sendiri
2.      Memperoleh keuntungan dari spesialisasi
3.      Memperluas pasar dan menambah keuntungan
4.       Transfer teknologi modern.

Banyak faktor pendorong suat negara melakukan perdagangan internasional, yaitu:
1.      Untuk memenuhi kebutuhan barang dan jasa di negeri sendiri
2.      Keinginan memperoleh keuntungan dan meningkatkan pendapatan negara.
3.      Adanya perbedaan kemampuan kepuasan ilmu pengetahuan dan teknologi dalam mengelola sumber daya ekonomi.
4.      Adanya kelebihan produk dalam negeri sehingga perlu pasar baru untuk menjual produk tersebut.
5.      Adanya perbedaan iklim, kekayaan sumber daya alam, tenaga kerja, budaya dan jumlah penduduk yang menyebabkan adanya perbedaan hasil produksi dan adanya keterbatasan produksi
6.      Adanya kesamaan selera terhadap suatu barang.

Tindakan dalam kebijakn-kebijakan perdagangan internasional meliputi:
1.      Tarif
Tarif adalah sejenis pajak yang dikenakan atas barang-barang yang diimpor. Tarif spesifik dikenakan sebagai beban tetap atas unit barang yang diimpor. Tarif old valorem adalah pajak yang dikenakan berdasarkan persentase tertentu dari nilai barang-barang yang diimpor. Kedua kasus dampak tariff akan meningkatkan biaya pengiriman barang ke suatu negara.
2.      Subsidi ekspor
Adalah pembayaran sejumlah tertentu kepada perusahaan atau perseorangan yang menjual barang keluar negeri. Dampak dari subsidi ekspor adalah meningkatkan harga dinegara pengekspor sedangkan dinegara pengimpor harganya turun.
3.      Pembatasan impor
Adalah pembatasan langsung atas jumlah barang yang bole diimpor. Biasanya diberlakukan dengan memberikan lisensi kepada beberapa kelompok individu atau perusahaan.
4.      Pengekangan ekspor sukarela
Bentuk lainnya adalah VER. (voluntary restraint agreement=ERA) adalah suatu pembatasan kuota atas perdagangan yang dikenakan oleh pihak ngara pengekspor dan bukan pengimpor. VER memiliki keuntungan politis dan legal yang membuatnya menjadi perangkat kebijakan perdagangan yang lebih disukai. Namun dari sudut pandang ekonomi, pengendalian ekspor sukarela sama dengan kuota impor dimana lisensi diberikan kepada pemerintah asing dan VER selalu lebih mahal bagi negara pengimpor dibandingan dengan tariff yang membatasi impor dengan jumlah yang sama.
5.      Persyaratan kandungan lokal
Merupkan pengaturan yang mensyaratkan bahwa bagian bagian tertentu dari unit-unit fisik. Ketentuan kandungan local telah digunakan secara luas oleh negara berkembang mengahlikan basis manufakturnya dari perakitan kepada pengolahan bahan-bahan antara intermediate goods.
6.      Subsidi kredit ekspor
Semacam subsidi ekspor hanya saja wujudnya dalam pinjaman yang di subsidi kepada pembeli.
7.      Pengendalian pemerintah
Pembelian di atur oleh pemerintah secara ketat dapat diarahkan pada barang-barang yang di produksi di dalam negeri meskipun barang-barang tersebut lebih mahal daripada yang impor.
8.      Hambatan-hambatan birokrasi
Globalisasi ekonomi adalah khidupan ekonomi global yang bersifat terbuka dan tidak mengenal batas-batas territorial, atau kewilayahan antara daerah yang satu dengan daerah yang lainnya. Sisi perdagangan dan investasi menuju kearah liberalisasi kapitalisme sehingga semua orang bebas untuk berusaha di mna saja dan kapan saja di dunia ini.


Sumber:





Globalisasi Terhadap Kehidupan Masyarakat di Indonesia

Globalisasi adalah suatu proses masuknya pengaruh dari suatu negara atau wilayah ke negara atau wilayah lain. Globalisasi menunjukan semakin meningkatnya ketergantungan antar bangsa dan antar masyarakat di seluruh dunia melalui perdagangan, investasi, perjalanan, dan bentuk-bentuk interaksi yang lain sehingga batas-batas negara menjadi bias. Sebagai suatu proses globalisasi berlangsung melalui dua dimensi dalam interaksi antar bangsa yaitu dimensi ruang dan dimensi waktu. Apabila dilihat dari dimensi ruang semakin dipersempit sedangkan dari dimensi waktu semakin dipersingkat dalam interaksi dan komunikasi pada skala dunia. Globalisasi berlangsung disemua bidang idelogi, politik, ekonomi, sosial budaya, pertahanan keamanan. Teknologi informasi dan komunikasi adalah faktor pendukung utama dalam globalisasi. Pada zaman sekarang perkembangan teknologi begitu cepatsehingga segala informasi dengan berbagai bentuk dan kepentingan dapat tersebar ke seluruh dunia. Oleh karena itu globalisasi tidak dapat kita hindari.kehadiran globalisasi dapat membawa pengaruh yang besar terhadap bangsa Indonesia. Pengaruh gobalisasi dapat dibagi menjadi 2 yaitu pengaruh positif dan pengaruh negatif.

Pengaruh positif globalisasi terhadap masyarakat Indonesia
  • Dilihat dari aspek globalisasi politik, pemerintahan di jalankan secara terbuka dan demokratis karena pemerintahan adalah bagian dari suatu negara. Jika pemerintahan dilakukan dengan jujur, bersihdan dinamis tentunya akan mendapat tanggapan positif dari rakyat. Tanggapan positif tersebut berupa rasa nasionalisme terhadap negara meningkat.
  • Dari aspek globalisasi ekonomi, terbukanya pasar internasional, meningkatkan kesempatan kerja dan meningkatkan devisa negara, dengan adanya hal ini akan mengurangi kemiskinan.
  • Dari aspek globalisasi sosial budaya, semangat kerja yang tinggi, disiplin dan iptek dari bangsa lain yang sudah maju harus kita terapkan untuk meningkatkan kemajuan bangsa yang pada akhirnya memajukan bangsa dan dapat mempertebal rasa nasionalisme terhadap bangsa.
Pengaruh negatif globalisasi terhadap masyarakat Indonesia
  • Globalisasi mampu meyakinkan masyarakat Indonesia bahwa liberalisme dapat membawa perubahan yang baik untuk mereka, sehingga tidak menutup kemungkinan berubah arah dari Ideologi Pancasila ke ideologi liberalisme. Jika itu terjadi dapat berakibat rasa nasionalisme akan hilang.
  • Globalisasi dalam aspek ekonomi, hilangnya rasa cinta dalam produk dalam negeri karena banyaknya produk luar negeri contohnya coca cola, pizza hut dan lain-lain memasuki Indonesia. Dengan hilangnya rasa cinta terhadap produk dalam negeri menunjukan gejala berkurangnya rasa nasionalisme kita terhadap bangsa Indonesia.
  • Munculnya sikap individualisme yang menimbulkan ketidakpedulian antarprilaku sesama warga.
  • Mengakibatkan kesenjangan sosial yang tajam antara yang kaya dan miksin, karena adanya persaingan bebas dalam globalisasi ekonomi. Hal tersebut dapat menimbulkan pertentangan antara yang kaya dan miskin yang dapat mengganggu nasional bangsa.
Globalisasi juga membawa pengaruh terhadap prilaku masyarakat Indonesia. Misalnya sebagai berikut:
  • Perubahan gaya hidup

Perubahan gaya hidup terjadi karena mudahnya unsur-unsur budaya luar masuk ke Indonesia. Arus informasi yang cepat menyebar menjadi sarana utamanya. Di zaman globalisasi, masyarakat juga sudah memperhitungan segala sesuatunya. Segala aktivitas diukur dengan uang. Ungkapan waktu adalah uang menjadi dasar seseorang beraktivitas, dan kemudian menciptakan sifat individulisme. Masing-masing lebih mengutamakan kepentingan dirinya sendri. Tidak semua gaya hidup dari luar negeri berdampak negatif, ada juga yang berdampak positif bila dikembangkan dengan baik dan benar, contohnya kedisplinan dan etos kerja yang tinggi. Apabila dilakukan dengan benar akan meningkatkan produktivitas bangsa dan mempercepat kemakmuran bangsa.
  • Makanan

Berdirinya perusahaan asing dibidang makanan cepat saji di kota-kota besar juga sudah terasa di kota-kota kecil dan membawa pengaruh pada pola konsumsi makanan dan minuman masyarakat. Mengonsumsi makanan di restoran cepat saji menjadi salah satu prilaku yang mengikuti perkembangan zaman.
  • Pakaian

Globalisasi dibidang pakaian dapat dilihat dengan banyaknya busana asing yang sesuai dengan norma masyarakat, tetapi ada juga yang mode pakaian yang bertentangan dengan norma kesusilaan. Contohnya jas yang sesuai dengan norma masyarakat. Jas digunakan untuk mengadiri acara-acara resmi seperti rapat kenegaraan.
  • Sarana komunikasi

Kelengkapan sarana komunikasi menjadi faktor utama pengaruh globalisasi seperti penggunaan internet, telepon seluler, radio, televise. Di masa sekarang masyarakat disediakan berbagai jenis pilihan komunikasi dengan harga yang bervariasi dan masyarakat juga dapat dengan bebas mengakses jaringan internet sebagai sarana komunikasi, seperti email, chatting, friendster, facebook hingga pemanfaatan blogger.
  • Transportasi

Dalam memilih alat transportasi adalah keamanannya. Mahal atau murah bukan ukuran keselamatan, akhir-akhir ini banyak terjadi kecelakaan itu menjadi peringatan bagi kta dalam memilih alat transportasi. Masyarakat mengharapkan transportasi yang murah tapi juga aman, cepat.  Salah satu contohnya persemian jalur suramadu, diharapkan dapat meningkatan kesejahteraan masyarakat Madura dan jalur ekonomi lebih lancar. Kelancaraan tersebut agar investor tertarik untuk mengelola sumber daya ekonomi dan wisata Madura.
  • Nilai-nilai budaya dan tradisi

Bangsa Indonesia terdiri dari berbagai suku. Setiap suku mempunyai kekayaan budaya dan tradisi yang luar biaa banyaknya, kekayaan tradisi tersebut menarik perhatian negara asing untuk mempelajarinya.
  • Pariwisata

Bidang usaha yang secara langsung terkena pengaruh globalisasi adalah pariwisata. Kemajuan komunikasi dan transportasi memudahkan perkembangan dunia pariwisata. Kemajuan dibidang komunikasi mempercepat pengelola asset mempromosikan objek wisata. Dan ketika promosi berhasil sarana yang selanjutnya disediakan adalah alat transportasi. Kemudahan dan kenyamanan adalah faktor utama bisnis pariwisata.  
  • Migrasi

Dengan adanya globalisasi, perpindahan manusia dari satu wilayah ke wilayah lain atau dari satu negara ke negara lain dapat berlangsung secara cepat. Mobilisasi manusia dapat dilakukan secara cepat dengan menggunakan alat transportasi yang semakin canggih.

Sikap terhadap globalisasi:
Globalisasi telah membawa perubahan dalam kehidupan masyarakat dunia. Tidak adalagi sekat yang menghalangi terjadinya komunikasi antarindividu. Berbagai macam informasi mengalir dari satu tempat ketempat lain. Banyak hal positif dari arus pertukaran informasi yang kita dapat, tidak sedikit juga hal negatif di dalamnya. Kita harus pandai dan arif menyikapinya.

Pikiran dalam globalisasi:
Unsur globalisasi yang sulit untuk diterima masyarakat
  • Teknologi yang rumit dan mahal
  • Unsur budaya luar yang bersifat ideologi dan religi
  • Unsur budaya yang sukar disesuaikan dengan kondisi masyarakat

Unsur globalisasi yang mudah untuk diterima masyarakat
  • Unsur yang mudah disesuaikan dengan kebutuhan dan kondisi masyarakat
  • Teknologi tepat guna, teknologi yang langsung dapat diterima oleh masyarakat
  • Pendidikan formal di sekolah
Namun ada pula unsur-unsur kebudayaan asing yang sulit diterima adalah:
  • Unsur-unsur yang menyangkut sistem kepercayaan seperti ideologi, falsafah hidup dan lain lain
  • Unsur-unsur yang dipelajari pada taraf pertama proses sosialisasi. Contoh yang paling mudah adalah soal makanan pokok suatu masyarakat
  • Pada umumnya generasi muda dianggap sebagai individu-individu yang cepat menerima unsur-unsur kebudayaan asing yang masuk melalui proses akulturasi. Sebaliknya generasi tua, dianggap sebagai orang-orang tua yang sulit menerima unsur baru.
  • Suatu masyarakat yang terkena proses akulturasi, selalu ada kelompok-kelompok individu yang sukar sekali bahkan tak dapat menyesuaikan diri dengan perubahan-perubahan yang terjadi.
Berbagai faktor yang mempengaruhi diterima atau tidaknya suatu unsur kebudayaan baru diantaranya:
  • Terbatasnya masyarakat memiliki hubungan atau kontak dengan kebudayaan dan dengan orang-orang yang berasal dari luar masyarakat tersebut.
  • Jika pandangan hidup dan nilai yang dominan dalam suatu kebudayaan ditentukan oleh nilai-nilai agama.
  • Corak struktur sosial suatu masyarakat turut menentukan proses penerimaan kebudayaan baru. Misalnya sistem otoriter akan sukar menerima unsur kebudayaan baru.
  • Suatu unsur kebudayan diterima jika sebelumnya sudah ada unsur-unsur kebudayaan yang menjadi landasan bagi diterimanya unsur kebudayaan yang baru tersebut.
  • Apabila unsur yang baru itu memiliki skala kegiatan yang terbatas.


Sumber:
http://nusantarapermai.mywapblog.com/dampak-globalisasi-terhadap-kehidupan.xhtml










Jumat, 14 November 2014

Analisa mengapa Koperasi tidak bisa mengalahkan BUMN & BUMS dalam perekonomian di Indonesia

MAKALAH KOPERASI



DISUSUN OLEH :
AHMAD MUBAROK                                       10213440 (ketua)
RAFENA FAUZIAH                                         17213121 (wakil)
WIDYASARI PASARIBU                                   19213274 (editing)
MONICA CHANDRA DEWI                             15213655 (editing)
M.ILHAM RIZKY                                                        15213981 (anggota)
SYAWAL ARMANSYAH                                     18213753 (anggota)
MUHAMMAD DENNY P                                     15213866 (anggota)



KELAS : 2EA05

UNIVERSITAS GUNADARMA
2014





PENDAHULUAN

A.   PENGERTIAN TENTANG KOPERASI :

Koperasi adalah badan hukum yang berdasarkan atas asa kekeluargaan yang anggotanya terdiri dari orang perorangan atau badan hukum dengan tujuan untuk mensejahterakan anggotanya. Umumnya koperasi dikendalikan secara bersama oleh seluruh anggotanya, dimana setiap anggota memiliki hak suara yang sama dalam setiap keputusan yang diambil koperasi. Pembagiankeuntungan koperasi biasa disebut sisa hasil usaha atau SHU biasanya dihitung berdasarkan andil.

DEFINISI KOPERASI :

Definisi menurut ILO (Internasional Labour Organization)
·         Penggabungan orang-orang berdasarkan kesukarelaan
·         Terdapat tujuan ekonomi yang ingin dicapai
·         Koperasi berbentuk organisasi bisnis yang diawasi dan dikendalikan secara demokratis
·         Terdapat kontribusi yang adil terhadap modal yang dibutuhkan
·         Anggota koperasi menerima resiko dan manfaat secara seimbang

Definisi menurut Arifinal Chaniago
Koperasi sebagai suatu perkumpulan yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum, yang memberikan kebebasan kepada anggota untuk masuk dan keluar, dengan bekerja sama secara kekeluargaan menjalankan usaha untuk mempertinggi kesejahteraan jasmaniah para anggotanya.

Definisi menurut P.J.V. Dooren
There is no single definition (for coopertive) which is generally accepted, but the common principle is that cooperative union is an association of member, either personal or corporate, which have voluntarily come together in pursuit of a common economic objective. Jika diartikan ke dalam bahasa Indonesia berarti ”Tidak ada definisi tunggal (untuk coopertive) yang umumnya diterima, tetapi prinsip yang umum menjelaskan bahwa serikat koperasi adalah sebuah asosiasi anggota, baik pribadi atau perusahaan, yang telah secara sukarela datang bersama-sama dalam mengejar tujuan ekonomi umum”.

Definisi menurut Hatta ( Bapak Koperasi Indonesia )
Koperasi adalah usaha bersama untuk memperbaiki  nasib penghidupan ekonomi berdasarkan tolong-menolong. Semangat tolong menolong tersebut didorong oleh keinginan memberi jasa kepada kawan berdasarkan “seorang buat semua dan semua buat seorang”.

Definisi menurut Munkner
Koperasi sebagai organisasi tolong menolong yang menjalankan ‘urusniaga’ secara kumpulan, yang berazaskan konsep tolong-menolong. Aktivitas dalam urusniaga semata-mata bertujuan ekonomi, bukan sosial seperti yang dikandung gotong royong .

Definisi menurut UU No. 25 / 1992
Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum koperasi, dengan melandaskan kegiataannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas azas kekeluargaan.   Dari beberapa pengertian diatas sehingga dapat kami simpulkan, bahwa Koperasi adalah suatu perkumpulan orang orang atau badan hukum yang tujuannya untuk kesejahteraan bersama dan didalam perkumpulan tersebut mengandung azas kekeluargaan yang saling bergotong royong dan tolong menolong diantara anggota koperasi.

Ciri – ciri Koperasi :
·         Sifat sukarela pada keanggotannya
·         Rapat anggota merupakan kekuasaan tertinggi dalam kopeerasi
·         Koperasi bersifat nonkapitalis
·         Kegiatannya berdasarkan pada prinsip swadaya (usaha sendiri), swakerta (buatan sendiri), swasembada (kemampuan sendiri).
·         Perkumpulan orang.
·         Pembagian keuntungan menurut perbandingan jasa. Jasa modal dibatasi.
·         Tujuannya meringankan beban ekonomi anggotanya, memperbaiki kesejahteraan anggotanya, pada khususnya dan masyarakat pada umumnya.
·         Modal tidak tetap, berubah menurut banyaknya simpanan anggota.
·         Tidak mementingkan pemasukan modal/pekerjaan usaha tetapi keanggotaan pribadi dengan prinsip kebersamaan.
·         Dalam rapat anggota tiap anggota masing-masing satu suara tanpa memperhatikan jumlah modal masing-masing.
·         Setiap anggota bebas untuk masuk/keluar (anggota berganti) sehingga dalam koperasi tidak terdapat modal permanen.
·         Seperti halnya perusahaan yang terbentuk Perseroan Terbatas (PT) maka Koperasi mempunyai bentuk Badan Hukum
·         Menjalankan suatu usaha.
·         Penanggungjawab koperasi adalah pengurus.
·         Koperasi bukan kumpulan modal beberapa orang yang bertujuan mencari laba sebesar-besarnya.
·         Koperasi adalah usaha bersama kekeluargaan dan kegotong-royongan. Setiap anggota berkewajiban bekerja sama untuk mencapai tujuan yaitu kesejahteraan para anggota.
·         Kerugian dipikul bersama antara anggota. Jika koperasi menderita kerugian, maka para anggota memikul bersama. Anggota yang tidak mampu dibebaskan atas beban/tanggungan kerugian. Kerugian dipikul oleh anggota yang mampu.

Koperasi di Indonesia pada dasarnya memiliki ciri-ciri sebagai berikut :
a)    Koperasi adalah kumpulan orang dan bukan kumpulan modal. Artinya, koperasi mengabdi dan menyejahterakan anggotanya.
b)    Semua kegiatan di dalam koperasi dilaksanakan dengan bekerja sama dan bergotong royong berdasarkan persamaan derajat, hak, dan kewajiban anggotanya yang berarti koperasi merupakan wadah ekonomi dan sosial.
c)    Segala kegiatan di dalam koperasi didasarkan pada kesadaran para anggota, bukan atas dasar ancaman, intimidasi, atau campur tangan pihak-pihak lain yang tidak ada sangkut pautnya dengan koperasi.

Tujuan ideal koperasi adalah untuk kepentingan bersama para anggotanya.

B. PRINSIP-PRINSIP KOPERASI

ü PRINSIP-PRINSIP MUNKNER
-        Keanggotaan bersifat sukarela
-        Keanggotaan terbuka
-        Pengembangan anggota
-        Identitas sebagai pemilik dan pelanggan
-        Manajemen dan pengawasan dilaksanakan scr demokratis
-        Koperasi sebagai kumpulan orang-orang
-        Modal yang berkaitan dg aspek sosial tidak dibagi
-        Efisiensi ekonomi dari perusahaan koperasi
-        Perkumpulan dengan sukarela
-        Kebebasan dalam pengambilan keputusan dan penetapan tujuan
-        Pendistribusian yang adil dan merata akan hasil-hasil ekonomi
-        Pendidikan anggota

ü PRINSIP ROCHDALE
-        Pengawasan secara demokratis
-        Keanggotaan yang terbuka
-        Bunga atas modal dibatasi
-        Pembagian sisa hasil usaha kepada anggota sebanding dengan jasa masing-masing anggota
-        Penjualan sepenuhnya dengan tunai
-        Barang-barang yang dijual harus asli dan tidak yang dipalsukan
-        Menyelenggarakan pendidikan kepada anggota dengan prinsip-prinsip anggota
-        Netral terhadap politik dan agama

ü PRINSIP RAIFFEISEN
-          Swadaya
-          Daerah kerja terbatas
-          SHU untuk cadangan
-          Tanggung jawab anggota tidak terbatas
-          Pengurus bekerja atas dasar kesukarelaan
-          Usaha hanya kepada anggota
-          Keanggotaan atas dasar watak, bukan uang

ü PRINSIP HERMAN SCHULZE
-          Swadaya
-          Daerah kerja tak terbatas
-          SHU untuk cadangan dan untuk dibagikan kepada anggota
-          Tanggung jawab anggota terbatas
-          Pengurus bekerja dengan mendapat imbalan
-          Usaha tidak terbatas tidak hanya untuk anggota
-          PRINSIP ICA
-          Keanggotaan koperasi secara terbuka tanpa adanya pembatasan yang dibuat-buat
-          Kepemimpinan yang demokratis atas dasar satu orang satu suara
-          Modal menerima bunga yang terbatas (bila ada)
-          SHU dibagi 3 : cadangan, masyarakat, ke anggota sesuai dengan jasa masing-masing
-          Semua koperasi harus melaksanakan pendidikan secara terus menerus
-          Gerakan koperasi harus melaksanakan kerjasama yang erat, baik ditingkat regional, nasional maupun internasional

ü PRINSIP / SENDI KOPERASI MENURUT UU NO. 12/1967
-        Sifat keanggotaan sukarela dan terbuka untuk setiap warga negara Indonesia
-        Rapat anggota merupakan kekuasaan tertinggi sebagai pemimpin demokrasi dalam koperasi
-        Pembagian SHU diatur menurut jasa masing-masing anggota
-        Adanya pembatasan bunga atas modal
-        Mengembangkan kesejahteraan anggota khususnya dan masyarakat pada umumnya
-        Usaha dan ketatalaksanaannya bersifat terbuka

ü PRINSIP KOPERASI UU NO. 25 / 1992
-        Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
-        Pengelolaan dilakukan secara demokrasi
-        Pembagian SHU dilakukan secara adil sesuai dengan jasa usaha masing-masing anggota
-        Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal
-        Kemandirian
-        Pendidikan perkoperasian
-        Kerjasama antar koperasi

C. ORGANISASI DAN MANAJEMEN KOPERASI

ü Organisasi Koperasi Menurut Hanel
 Organisasi diartikan sebagai suatu system social ekonomi atau social teknik, yang terbuka dan berorientasi pada tujuan. Maka sub-sub system organisasi koperasi terdiri dari :
-        Anggota koperasi sebagai individu yang bertindak sebagai pemilik dan konsumen akhir.
-        Anggota koperasi sebagai pengusaha perorangan maupun kelompok yang memanfaatkan  koperasi sebagai pemasok.
-        Koperasi sebagai badan usaha yang melayani anggota koperasi dan masyarakat.

ü Organisasi Koperasi Menurut Ropke.
Ropke mengidentifikasikan cirri-ciri sebagai berikut :
a)    Terdapat sejumlah individu yang bersatu dalam  suatu kelompok atas dasar tujuan yang sama, yang disebut kelompok kopeasi
b)    Terdapat anggota koperasi yang bergabung dalam kelompok usaha untuk memperbaiki kondisi social ekonomi mereka sendiri, disebut swadaya dari kelompok koperasi.
c)    Koperasi sebgai perusahaan mempunyai tugas untuk menunjang kepentingan para anggota kelompok koperasi, dengan cara menyediakan barang dan jasa yang dibutuhkan anggotanya.

Jadi dapat ditarik kesimpulan bahwa, anggota koperas terdiri dari beberapa pihak:
a)    Anggota koperasi
b)    Badan usaha koperasi
c)    Organisasi koperasi.

v  Struktur organisasi di Indonesia
Secara umum, struktur dan tatanan manajemen koperasi Indonesia dapat diruntut berdasarkan perangkat organisasi koperasi, yaitu :

a.    Rapat anggota

Rapat Anggota merupakan syarat bagi badan usaha yang bernama koperasi. Bukan bermaksud menggurui, tapi sekedar mengingatkan. Bagaimana pelaksanaan Rapat Anggota sesuai ketetapan UU Koperasi No 25/1992.

Bagi primer Puskowanjati, Rapat Anggota sudah menjadi hajatan rutin setiap tahun. Kendati sudah menjadi agenda tahunan, tapi masih ada juga pengurus primer yang begitu tegang tatkala menjelang dilaksanakannya Rapat Anggota. Anggota yang hadir dalam rapat anggota seakan menjadi momok yang menakutkan. Terutama ketika menginjak pada acara pandangan umum. Saat itulah Pengurus seakan menjadi pihak yang diadili.

Pada pandangan umum itulah, berbagai kritikan, masukan ataupun usulan disampaikan anggota. Hal tersebut ada yang disampaikan secara tertulis tapi ada juga yang disampaikan secara lisan. Untuk pendapat anggota yang disampaikan lewat tulisan sebagaimana tercantum dalam berita acara, biasanya sudah disiapkan jawabannya oleh pengurus. Tapi untuk pernyataan yang disampaikan secara lisan, inilah yang biasanya membuat pengurus terkadang tergagap bagi yang tidak siap dengan materinya.

Hal tersebut biasanya terjadi pada saat Rapat Anggota Tahunan yang membahas Laporan Pertanggung Jawaban Pengurus dan Pengawas. Karena dalam forum itulah pengurus harus mempertanggung jawabkan hasil kerjanya selama setahun. Saat itulah biasanya pengurus deg-deg an. Wajar memang, karena tidak ada manusia yang sempurna. Begitu pula pengurus dalam pengelolaan koperasinya. Dan wajar pula bila anggota kemudian juga mempertanyakan ketidak sempurnaan tersebut. Tapi kebanyakan pertanyaan anggota karena ketidak tahuannya.

Dengan demikian permasalahannya bagaimana membuat anggota faham terhadap kondisi koperasinya. Dan bisa mengerti terhadap kendala yang dihadapi pengurus dalam pengelolaan koperasinya. Dari kefahaman dan pengertian itulah yang kemudian membuat anggota bisa menerima serta menyetujui LPJ.
Sementara pada Rapat Anggota membahas Rencana Kerja & RAPB biasanya juga tidak begitu menegangkan. Karena dalam hal ini anggota biasanya hanya menyampaikan usulan dan sedikit kritikan tentang rencana yang dibuat pengurus. Kendati demikian ketegangan terjadi manakala, ada usulan yang dipaksakan. Disinilah kemampuan penguasaan Pengurus tentang koperasinya akan teruji.

Bagaimanapun Pengurus harus faham tentang sistem yang diterapkan, tahu tentang potensi dan kendala yang dihadapi koperasinya. Dengan demikian setiap usulan yang disampaikan bisa cepat dianalisa berdasarkan potensi dan kendala yang ada. Sehingga alasan yang disampaikan pada anggota adalah logis. Dan pada akhirnya keputusan yang diambil bukan menjadi pemberat tapi menjadi pendorong bagi koperasi untuk bisa terus berkembang.

Pada koperasi yang mempunyai anggaran cukup, biasanya Rapat Anggota dilaksanakan 2 kali. Pada Desember biasanya Rapat Anggota untuk membahas Rencana Kerja dan RAPB tahun berikutnya. Sedang pada Pebruari dilaksanakan Rapat Anggota yang membahas LPJ Pengurus dan Pengawas. Sementara bagi koperasi primer dengan anggaran pas-pasan, biasanya penyelenggaraan kedua jenis Rapat Anggota tersebut dijadikan satu.

Sedangkan sesuai dengan ketentuan UU Koperasi No 25/1992, Rapat Anggota yang didasarkan waktu dan tujuan dibagi menjadi Rapat Pembentukan Koperasi, Rapat Rencana dan Pertanggung Jawaban, Rapat Anggota Luar biasa. Sementara didasarkan waktu pelaksanaanya diatur dalam Psl 26, ayat 1 dan 2. Dalam ketentuan tersebut Rapat Anggota diadakan paling sedikit 1 kali dalam setahun. Dan Rapat Anggota untuk pengesahan LPJ diselenggarakan paling lambat 6 bulan setelah tahun buku lampau.

Dalam UU No 25 tahun 1992 Pasal 21 ayat 1 juga disebutkan tentang perangkat organisasi. Pada ketentuan tersebut yang dimaksud perangkat organisasi terdiri dari anggota, pengurus dan pengawas. Pengurus dalam hal ini berperan sebagai penyelenggara Rapat Anggota, memimpin dan mengendalikan persidangan, memaparkan pertanggung jawaban, memaparkan rencana kerja dan rencana keuangan. Kemudian juga menjawab dan menjelaskan pertanyaan peserta. Sedang peran Pengawas adalah memaparkan hasil pengawasan, memaparkan rencana pengawasan dan menjawab serta menjelaskan pertanyaan peserta.

Agar persidangan Rapat Anggota bisa berjalan, tentu ada rambu-rambu yang harus dipatuhi. Untuk ketukan palu saja juga ada aturannya. Ketukan palu satu kali sebagai keputusan. Sedang ketukan 2 kali sebagai tanda skorsing dan pencabutannya, perpindahan pimpinan sidang. Ketukan palu 3 kali menunjukan tanda pembukaan ataupun penutupan. Tapi bila ketukan palu lebih dari 3 kali hali ini dimaksudkan untuk menenangkan forum atau minta perhatian forum. 

Persidangan baru bisa dimulai bila qourum terpenuhi. Dalam tata tertib biasanya disebutkan sidang Rapat Anggota dianggap syah bila dihadiri oleh sekurang-kurangnya 50 % + 1 dari jumlah anggota yang diundang. Sementara peserta sidang tentu diharapkan bisa menjaga tata tertib persidangan sebagai etika forum. Selain itu mempunyai dasar dari tiap dialog yang dibangun. Untuk itu peserta juga harus faham tentang tujuan persidangan.

Tapi bagaimanapun, pimpinan sidang akan sangat menentukan jalannya persidangan. Untuk itu suatu yang wajib bagi pimpinan sidang agar menguasai materi persidangan. Disamping itu juga menguasai tata cara sidang serta faham tujuan. Pimpinan sidang juga harus mampu memfasilitasi kebutuhan forum dengan cara jadi pendengar yang baik serta kritis. Namun pimpinan juga harus tegas pada keputusan-keputusan yang telah diambil.

b.    Pengurus

 Pengurus adalah perwakilan anggota koperasi yang dipilih melalui rapat anggota, yang bertugas mengelola organisasi dan usaha. Pasal 29 ayat (2) meyebutkan, bahwa “pengurus merupakan pemegang kuasa rapat anggota”. Kedudukan pengurus sebagai penerima mandate dari pemilik koperasi dan memiliki fungsi dan wewenang sebagai pelaksana keputusan rapat anggota sangat strategis & menentukan maju mundurnya koperasi.

c.    Pengawas

Pengawas adalah perangkat organisasi yang dipilih dari anggota dan diberi mandate untuk melakukan pengawasan terhadap jalannya roda organisasi dan usaha koperasi.

d.    Pengelola

 Pengelola adalah mereka yang diangkat dan diberhentikan oleh pengurus untuk mengembangkan usaha koperasi secara efisien dan professional. Karena itu kedudukan penglola adalah sebagai karyawan atau pegawai yang diberikan kuasa dan wewenang oleh pengurus


v  Kelebihan Koperasi:
-        Dalam koperasi tidak ada majikan dan karyawan yang berlawanan kepentingan.
-        Anggota dan pengurus bekerja dan bertanggung jawab bersama sama.
-        Keberadaannya mengakar dan menyebar ke segala pelosok daerah.
-        Dengutamakan kebutuhan dan kesejahteraan bersama disamping keuntungan.
-        Meningkatkan standar keahlian dan alih teknologi
-        Mengembangkan pendidikan dan pelatihan kerja.

v  Kekurangan Koperasi:
-        Permodalan terbatas.
-        Kualitas SDM yang rendah.

D. BUMN DAN BUMD
BUMN dan BUMD adalah badan usaha yang didirikan oleh negara dimana sebagian atau seluruh modalnya adalah milik negara. dalam perekonomian indonesia BUMNn dan BUMD memiliki peranan yang penting, yaitu:
-        Melaksanakan amanat pasal 33 UUD 1945
-        Melayani dan memenuhi kebutuhan masyrakat dengan baik.
-        Mencegah timbulnya monopoli dari pihak swasta
-        Melakukan kegiatan kegiatan ekonomi yang tidak diminati oleh pihak swasta atau koprasi.

v  Kebaikan BUMN dan BUMD:
-        Organisasi tersusun secara mantap.
-        Memiliki kekuatan hukum yang kuat
-        permodalan yang pasti dari dana negara.
-        Mengutamakan pelayanan untuk umum.

v  Kekurangan BUMN dan BUMD:
-        organisasinya kaku dan sangat birokrasi.
-        Lambatnya pengambilan kebijakan karena tergantung komando atasan.

E.  BUMS
BUMS adalah badan usaha yang didirikan dan dimodali oleh pihak swasta atau perorangan. Badan Usaha Milik Swasta adalah perusahaan padat modal dengan tujuan tamanya memperoleh laba. Dalam perekonomian indonesia BUMS berperan melaksnakan aktiitas ekonomi yang tidak mengasaui hajat hidup orang banyak. Bidang usaha yang dilakukan oleh BUMS umumnya adlah bidang yang dianggap banyak menghasilkan keuntungan seperti : indrusti,jasa,perdagangan dan arobisnis (pertanian).

v  Kebaikan BUMS:
-        Membantu negara dalam mengusahakan kegiatan produksi ,distribusi,dan konsmsi.
-        Membantu meninkatkan pendapatan negara.
-        Membuka lapangan kerja.
-        Meningkatkan kegiatan ekspor dan impor
-        Meningkatkan standar keahlian dan alih teknologi.
-        Mengembangkan pendidikan dan pelatihan kerja.

v  Kekurangan BUMS:
-        Mengurangi pendapatan negara karena keringanan pajak dan bea Masuk.
-        Mengalirnya devisa negara ke luar negri.
-        timbulnya persaingan tidak sehat.
-        Terjadinya penyalah gunaan potensi sumber daya dan kewenangan.





ISI

Analisa menurut pendapat kami, kenapa koperasi belum bisa mengalahkan BUMN dan BUMS dalam perekonomian Indonesia. Karena BUMN mendapat jaminan dan dukungan lebih dari negara, permodalannya mudah karena mendapat modal dari negara juga sebagai salah satu sumber pendapatan negara. Sedangkan BUMS mendapat kebebasan dalam menjalani usahanya, jadi semua keuntungan yang di dapat sepenuhnya adalah miliknya sedangkan masalah yang menyebabkan koperasi belum bisa mengalahkan BUMN, BUMS sebab sulit berkembang. Karena dana terbatas, terkadang terdapat pengurus koperasi yang tidak jujur. Tetapi BUMN dan BUMS juga mempunyai kelemahan dan kelebihan.

Kelemahan yang dimiliki BUMN yaitu manajemen kurang profesional dan juga terdapat peraturan - peraturan yang terlalu mengikat sehingga pengelolaan perusahaan yang mengakibatkan pengelolaan kurang efiseien. Kelemahan BUMS adalah sumber keuangan terbatas karena hanya bergantung pada kemampuan pemiliknya.
Kelebihan koperasi bertujuan meningkatkan kesejateraan, bukan mencari keuntungan. Bersifat sukacita dan terbuka.





KESIMPULAN

Dalam Menciptakan kesejahteraan masyarakat dan bangsa , BUMN ,BUMS dan koperasi pada dasarnya memiliki tugas yang sama. Hal ini sangat sesuai dengan hakikat pembangunan nasional indonesia, Yaitu membangun manusia indonesia seutuhnya. Apabila hubungan diantara ketiga pilar perekonomian ini dapat berjalan dengan baik dan lancar, makan kita optimis perekonomian indonesia dapat berkembang dengan pesat, karena dengan hubngan tersebutlah tujuan pembangunan negara indonesia akan segera tercapai. Dari 3 pelaku ekonomi utama tersebut, maka tentu ada juga sistem perekonomian Indonesia. Agar pelaku dapat menjalankannya sesuai dengan sistem.

Dalam teorinya, koperasi merupaka sokoguru perekonomian di Indonesia, namum kenyataannya koperasi belum bisa mengalahkan BUMN dan BUMS. Ini dikarenakan BUMN mendapat jaminan dan dukungan lebih dari negara, permodalannya mudah karena mendapat modal dari negara juga sebagai salah satu sumber pendapatan negara. Sedangkan BUMS mendapat kebebasan dalam menjalani usahanya, jadi semua keuntungan yang di dapat sepenuhnya adalah miliknya sedangkan masalah yang menyebabkan koperasi belum bisa mengalahkan BUMN, BUMS sebab sulit berkembang. Karena dana terbatas, terkadang terdapat pengurus koperasi yang tidak jujur.





DAFTAR PUSTAKA